Tanjung Batu Itam (Kemenag Beltim)-Warga Desa Tanjung Batu Itam terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama yang digagas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Belitung Timur di Aula Desa Tanjung Batu Itam pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan yang menyasar akar rumput masyarakat pedesaan ini dihadiri masyarakat dari berbagai lapisan dan agama.
Kepala Desa Tanjung Batu Itam, Hasnan juga mengapresiasi FKUB kabupaten yang hadir hingga ke level desa. Dirinya berharap, kegiatan sejenis ini dapat dilakukan lagi ke depannya mengingat antusiasme masyarakat dan pentingnya menjaga kerukunan yang dinilai tampak sepele namun ternyata, memiliki banyak hal dan pelajaran yang dapat digali dari pegiat kerukunan.
“Saya senang hari ini kita bisa langsung berinteraksi dengan Pak Kemenag dan jajaran FKUB. Ini jarang terjadi, semoga bisa sering dilaksanakan rutin karena ilmu dari FKUB ini jarang kita terima. Silakan bertanya kepada ahlinya yang hari ini hadir di tengah kita,” pungkasnya.
Beragam pertanyaan dimulai dari pernikahan beda agama hingga pemakaman jenazah yang tidak diketahui identitasnya menjadi topik diskusi bagi para peserta dan narasumber yang hadir. Bagi warga yang hadir, masyarakat yang saling cinta seharusnya diperbolehkan untuk menikah walaupun terdapat perbedaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur, Drs. H. Suparhun, M.A. menerangkan bahwa regulasi normatif pernikahan di Indonesia tidak memperbolehkan pernikahan beda agama disebabkan karena undang-undang yang mengatur.
“Pernikahan beda agama dianggap rawan konflik dan kepentingan, apalagi jika sudah memiliki keturunan. Sehingga, baik KUA maupun catatan sipil menolak mencatatkan pernikahan beda agama. Apalagi untuk fikih agama Islam memang jelas tidak memperbolehkan nikah berbeda agama,” ungkapnya menjelaskan.

Menanggapi hal yang sama, Pendeta Managam Pasaribu M.Si., Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan menambahkan agar para pemeluk agama sebisa mungkin menguatkan agamanya untuk menghindari pernikahan beda agama. “Karena regulasi harus sama agamanya baru bisa nikah, jika tidak sama harus ada yang rela ikut agama pasangannya baru bisa diresmikan,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang mengatur terkait berdirinya rumah ibadah. Dalam penjelasannya, peraturan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit pendirian rumah ibadah tetapi, agar semua berjalan sesuai prosedur dengan harapan tidak adanya persoalan di kemudian hari.
Warga Desa Tanjung Batu Itam juga menggunakan kesempatan ini untuk menanyakan terkait tata cara pemakaman jika ada jenazah yang ditemukan di pesisir pantai nanyn tidak diketahui agamanya. Pemateri menyampaikan bahwa, adat istiadat setempat lah yang diutamakan untuk penguburan atau prosesi jika terjadi kasus demikian.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Drs. H. Suparhun, M.A. dalam sambutannya menyatakan pentingnya menekankan doktrin kerukunan ini mengingat perlunya memupuk dan merawat sikap menghargai dan rasa toleran tidak hanya pada level pusat namun juga hingga level desa.

“Saya dukung inisiatif FKUB melaksanakan kegiatan sosialisasi di desa paling ujung di Beltim ini, karena akar segala konflik itu bisa saja muncul dari bawah bukan dari atas. Yang bawah ini sering tidak tersentuh atau minim sosialisasi, maka di forum ini kita sama-sama pupuk rasa saling menghargai sesama manusia meskipun berbeda agama, namun setidaknya sesama manusia ini kedepankanlah sikap menghargai dan toleran,” ungkapnya.






