Damar-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar memastikan pelayanan keagamaan serta pencatatan nikah dan rujuk tetap berjalan normal. Meski sedang bersiap melakukan renovasi total gedung kantor, pihak KUA menegaskan tidak ada sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) demi menjaga pelayanan publik. Kepala KUA Kecamatan Damar, Ekocahyo Heppy Sulistio menyatakan bahwa, klarifikasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas menyusul banyaknya pertanyaan terkait operasional kantor pada hari Jumat.
“Di KUA tidak ada WFH. Pada hari Jumat kami tetap melayani masyarakat seperti biasa. Ini perlu kami sampaikan karena banyak warga yang bertanya apakah KUA tutup atau menerapkan WFH yang meniadakan layanan nikah maupun administrasi lainnya,” ujarnya di Kantor KUA Damar, Jumat (29/5/2026).
Selain masalah jam kerja, Kepala KUA Damar juga meluruskan keraguan warga mengenai pelaksanaan akad nikah pada hari tasyrik. Menurutnya, secara syariat tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk melangsungkan ibadah pernikahan pada hari tasyrik. Atas dasar itu, KUA Damar tetap melayani permohonan akad nikah secara normal.
Siapkan Skenario Pengalihan Tempat
Saat ini, suasana pelayanan di Balai Nikah KUA Damar berlangsung dalam kondisi sederhana. Sejumlah sarana dan prasarana kantor sudah mulai dikosongkan dan dipindahkan ke gudang penyimpanan. Hal ini dilakukan karena gedung lama akan segera dihapus dari daftar aset negara untuk kemudian dirobohkan dan dibangun gedung baru.
“Kami sudah mulai berbenah dan memindahkan sebagian aset seperti kursi dan meja ke gudang karena proses penghapusan aset sedang berjalan. Karena warga tetap menginginkan pelayanan di Balai Nikah, kami akan terus melayani meskipun dengan keterbatasan yang ada,” jelasnya.
Pihak KUA juga telah menyiapkan skenario alternatif jika kondisi gedung lama sudah tidak lagi kondusif untuk menggelar prosesi akad nikah. “Jika nanti sudah tidak memungkinkan, pelayanan nikah gratis akan kami alihkan sementara ke Musholla Kantor Camat. Lokasi tersebut akan tetap dicatat sebagai pernikahan di dalam kantor, sehingga warga tidak dikenai biaya atau nol rupiah. Berbeda jika menikah di rumah, ada biaya PNBP sebesar Rp600.000 yang disetorkan langsung ke kas negara,” pungkasnya.
(Ekocahyo Heppy Sulistio/KUA Damar)
