Oleh: Abd. Maliki, S.E. (Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kab. Belitung Timur)
Kerukunan umat beragama tidak pernah hadir sebagai keadaan yang selesai. Ia adalah proses sosial yang terus diuji oleh perubahan zaman. Di tengah dinamika tersebut, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 kembali dirilis sebagai instrumen untuk membaca kualitas relasi antarumat beragama di Indonesia. IKUB bukan sekadar angka, melainkan cermin kondisi sosial sekaligus bahan refleksi kebijakan.
Dalam perspektif keagamaan, khususnya Islam, kerukunan merupakan bagian dari amanah sosial. Al-Qur’an menegaskan bahwa keberagaman adalah kehendak Tuhan yang harus dikelola dengan kebijaksanaan, bukan diseragamkan apalagi dipertentangkan (QS. Al-Hujurat: 13). Nilai inilah yang menjadi fondasi utama moderasi beragama, salah satu agenda prioritas Kementerian Agama.
IKUB dan Moderasi Beragama sebagai Praktik Sosial
IKUB 2025 mengukur tiga dimensi utama: toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Ketiganya sejalan dengan prinsip moderasi beragama yang menekankan keseimbangan antara keyakinan, kemanusiaan, dan kebangsaan. Moderasi beragama tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas iman, tetapi untuk memastikan bahwa ekspresi keberagamaan menghadirkan kedamaian di ruang publik.
Capaian IKUB nasional yang berada pada kategori “baik” patut diapresiasi sebagai hasil kerja bersama pemerintah dan masyarakat. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan skor 85,41—di atas rata-rata nasional—menunjukkan bahwa moderasi beragama dapat tumbuh kuat di daerah yang majemuk. Tingginya skor toleransi dan kesetaraan menjadi indikasi bahwa perbedaan tidak diperlakukan sebagai ancaman, melainkan sebagai realitas yang dikelola secara dewasa.
Namun, angka yang baik tidak boleh membuat lengah. Moderasi beragama harus terus dipraktikkan, bukan hanya dikampanyekan. Tantangan ke depan adalah memperdalam dimensi kebersamaan agar kerukunan tidak berhenti pada sikap saling membiarkan, tetapi berkembang menjadi kerja sama lintas iman yang nyata.
Transformasi Digital dan Tantangan Kerukunan
Kerukunan umat beragama hari ini tidak lagi hanya diuji di ruang sosial fisik, tetapi juga di ruang digital. Transformasi digital—yang juga menjadi prioritas Kementerian Agama—membuka peluang besar sekaligus risiko serius. Di satu sisi, teknologi memperluas jangkauan dakwah, pendidikan keagamaan, dan layanan publik. Di sisi lain, ruang digital rentan menjadi medium penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, dan politisasi agama.
Islam mengajarkan kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi (QS. Al-Hujurat: 6). Prinsip ini menjadi sangat relevan di era media sosial, ketika provokasi berbasis identitas dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Oleh karena itu, transformasi digital di bidang keagamaan harus dibarengi dengan literasi digital keagamaan—agar teknologi menjadi sarana penguat kerukunan, bukan pemicu konflik.
IKUB yang tinggi perlu dibaca sebagai fondasi sosial yang kuat, tetapi tetap membutuhkan penguatan di ruang digital. Moderasi beragama harus hadir tidak hanya di mimbar dan ruang kelas, tetapi juga di lini masa media sosial.
Layanan Keagamaan dan Kerja Sunyi di Akar Rumput
Di balik capaian IKUB, terdapat kontribusi nyata dari penguatan layanan keagamaan. Penyuluh agama, penghulu, guru madrasah, dan tokoh masyarakat memainkan peran penting dalam menjaga harmoni sosial. Mereka bekerja di garis depan, sering kali tanpa sorotan, memastikan bahwa pelayanan keagamaan hadir secara adil dan inklusif.
Dalam ajaran Islam, kerja semacam ini memiliki nilai ibadah sosial. Khairunnas anfa‘uhum linnas—sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama. Penguatan layanan keagamaan yang responsif, profesional, dan berkeadilan menjadi kunci agar kerukunan tidak hanya dirasakan sebagai konsep, tetapi sebagai pengalaman nyata masyarakat.
Kolaborasi Kementerian Agama RI dengan P3M Universitas Indonesia dalam penyusunan IKUB menunjukkan komitmen untuk membangun kebijakan berbasis data. Namun, data hanya akan bermakna jika diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas layanan dan penguatan kapasitas aktor-aktor kerukunan di daerah.
Dari Indeks ke Agenda Kebangsaan
IKUB 2025 seharusnya tidak berhenti sebagai laporan tahunan, tetapi menjadi bagian dari agenda kebangsaan. Ia mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi: sejauh mana moderasi beragama telah menjadi praktik sosial, bagaimana transformasi digital dikelola secara etis, dan apakah layanan keagamaan sudah benar-benar menghadirkan keadilan.
Bagi negara, tantangannya adalah memastikan kebijakan menjadi jembatan harmoni. Bagi pemuka agama, tantangannya adalah menghadirkan pesan keimanan yang meneduhkan. Bagi generasi muda, tantangannya adalah menjaga nalar kritis dan etika digital di tengah arus informasi yang deras.
Penutup
Kerukunan umat beragama bukan capaian instan, melainkan ikhtiar berkelanjutan. IKUB 2025 memberi gambaran bahwa fondasi harmoni bangsa ini masih terjaga. Namun, fondasi itu hanya akan kokoh jika diperkuat melalui moderasi beragama yang konsisten, transformasi digital yang beretika, dan layanan keagamaan yang inklusif.
IKUB adalah peta. Moderasi beragama adalah arah. Transformasi digital adalah medan baru. Sementara kualitas layanan keagamaan menentukan apakah perjalanan kebangsaan ini benar-benar menghadirkan kedamaian bagi seluruh umat.
