(Manggar)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur merilis Data Taman Pendidikan al- Quran (TPQ) yang beroperasi di Kabupaten Belitung Timur. Dari data tersebut dapat diketahui TPQ yang memiliki izin operasional dan TPQ yang masa berlaku izinnya sudah habis (expired). Kemenag Beltim mengimbau orang tua murid/santri agar mendaftarkan anaknya ke TPQ yang memiliki izin operasional.
“Kepada orang tua murid, kami harapkan agar mendaftarkan anaknya ke TPQ yang berizin,” ajak Pelaksana Tugas Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Timur, Amizan Wardi, di Manggar (15/06/2026).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Papkis, Isral. Katanya, TPQ yang berizin adalah satuan pendidikan al- Quran yang sudah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh pemerintah -yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama.
“Untuk mendapatkan Tanda Daftar atau izin operasional itu tentu ada syarat-syaratnya. TPQ yang memiliki izin berarti sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, sehingga layak untuk menyelenggarakan pendidikan al- Quran,” kata Isral.
Saat ini di Belitung Timur terdapat 1 Taman Kanak-kanak al- Quran (TKQ) yang sudah memiliki izin operasional dan 107 TPQ. Dari 107 TPQ itu terdapat 62 TPQ yang memiliki izin operasional dan 43 TPQ yang masa berlaku izinnya sudah habis. Sementara ada 2 TPQ yang sudah tidak aktif. Selengkapnya klik di sini.
“63 TPQ berizin itu diharapkan menjadi tujuan orang tua murid untuk pendidikan al- Quran bagi anak-anaknya,” terang Isral, “Sementara TPQ yang masa berlaku izinnya sudah habis diminta untuk mengajukan perpanjangan izin. Masa berlaku izin TPQ itu hanya 5 tahun”.
Ditanya soal prosedur perpanjangan izin, Isral mengatakan bahwa semua syaratnya sama dengan pengajuan baru.
“Dan, tidak dikenai biaya,” pungkasnya.
Kontributor: H. Isral, S. HI (Kepala Seksi Papkis Kemenag Belitung Timur)
