DAMAR– Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Damar terus digelar, kali ini Kamis 19 Juni 2025 giliran SMP Negeri 2 Damar yang dipilih Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk diberikan edukasi terkait pentingnya menikah di usia yang layak.
Efita Santy, S.Pt yang hadir sekaligus mewakili
Kepala DSP3A Kab.Beltim mengatakan kepada para pelajar usia anak dan remaja agar sebisa mungkin menjadi generasi penerus yang berakhlak mulia, tidak mudah ikut arus yang tidak baik, seperti geng motor yang terdeteksi mulai ada di Beltim. Efi juga berharap kegiatan lintas sektoral yang menghadirkan narasumber dari pihak kompeten dari IBI, KUA, forum Anak serta tim psikolog ini dapat memberi edukasi terbaik dan berimplikasi pada minimnya nikah usia anak.
Kepala SMPN 2 Damar Ardi Sabara, M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan.
“Saya ingin para siswa jangan mendekati Napza, berkumpul membentuk geng motor, melakukan tindakan asosial misalnya meskipun di kamar sendirian bisa saja melakukan tindakan yang merusak diri misalnya kecanduan pornografi, harapan kita semua tentu di era digital yang sudah memasuki era global di mana teknologi informasi menjadi sangat berkembang para siswa dapat tetap menjaga prilaku akhlaknya sebagai generasi penerus perjuangan bangsa.” Tandasnya.

Sementara Kepala KUA Damar dalam paparan pamungkas kegiatan ini kembali memotivasi para siswa agar tekun dan fokus pada tugas inti sebagai pelajar agar nantinya mampu menjadi generasi penerus yang handal ke depannya dan menolak nikah anak, menolak nikah siri yang sangat merugikan.
“Nikah siri masih dianggap biasa di kalangan sekitar kita, pelakunya masih menganggap itu bukan tindakan keliru, padahal jika dikaji lebih dalam efek nikah siri ini berantai dan merugikan khususnya bagi perempuan, rata-rata mereka yang ditolak nikah resmi di KUA itu karena masih usia anak, ternyata hamil pula padahal secara psykhis, fisik, kesehatan apalagi ekonomi mereka belum siap, namun keluarga memilih menikah siri, status abak pun akibatnya tidak jelas, BPJS Susah diurus, ayah kandung tidak tertulis, percetaian atau pernikan kembali menjadi tidak memiliki status hukum, sehingga negarapun akan kesulitan dalam administrasi kependudukan, usia perkawinan merekapun kebanyakan tidak bertahan lama, maka sangat rentan sebuah keluarga yang dibentuk oleh pernikahan usia anak yang jauh dari ketahanan keluarga.” Ujar Eko.






