Manggar-Kesadaran untuk menjaga martabat dan melindungi hak perempuan terus tumbuh di Kabupaten Belitung Timur. Semangat itu terasa kuat dalam seminar bertema “Hak Perempuan dalam Perkawinan dan Perceraian” yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur pada Senin (11/5/26) di Ruang Pertemuan DSPPPA Beltim.
Sejak pagi, para aktivis perempuan dari berbagai desa hadir dengan membawa harapan yang sama yaitu, agar perempuan tidak lagi merasa sendiri ketika menghadapi persoalan rumah tangga, kekerasan, maupun ketidakadilan setelah perceraian. Seminar itu bukan sekadar ruang diskusi hukum, tetapi menjadi tempat saling menguatkan, berbagi pengalaman, dan menumbuhkan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak perempuan secara nyata.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Simpang Renggiang, Mohammad Aminollah bersama Kepala Bagian Hukum Setda Beltim, Ketua LBH Kubi, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan, serta Ketua Puspa Cahaya Pelangi. Dalam penyampaiannya, ditegaskan bahwa agama dan negara sesungguhnya telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap perempuan, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun setelah perceraian terjadi.
Namun menurutnya, tantangan terbesar hari ini bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada masih banyaknya perempuan yang belum memahami haknya atau merasa takut untuk memperjuangkannya.
“Banyak perempuan sebenarnya sadar bahwa dirinya diperlakukan tidak adil, tetapi tidak tahu harus mengadu ke mana. Ada juga yang memilih diam karena tekanan ekonomi dan sosial. Karena itu, perempuan tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian,” ungkapnya penuh kepedulian.
Suasana seminar semakin menyentuh ketika beberapa peserta mulai menceritakan kondisi yang mereka temui di desa masing-masing. Ada perempuan yang tidak memperoleh nafkah pascaperceraian, ada yang kesulitan memperjuangkan hak anak, bahkan ada yang tidak memahami jalur hukum yang bisa ditempuh. Dari cerita-cerita itu tampak bahwa persoalan perempuan bukan sekadar angka statistik, melainkan kenyataan hidup yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, Kepala KUA Simpang Renggiang, Mohammad Aminollah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghadirkan budaya yang lebih adil dan manusiawi terhadap perempuan. Perlindungan perempuan tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah atau pengadilan, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekitar.
Dirinya mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Tanjung Pandan yang terus membangun kerja sama lintas instansi guna membantu perempuan memperoleh hak-haknya pasca perceraian. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat yang rentan.
“Ketika lembaga-lembaga saling menguatkan, maka perempuan yang selama ini merasa sendirian akan memiliki tempat untuk mencari keadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal menjaga martabat manusia,” tegasnya.
Seminar itu akhirnya meninggalkan pesan yang mendalam bagi seluruh peserta. Rumah tangga seharusnya menjadi tempat tumbuhnya kasih sayang, penghormatan, dan rasa aman bagi setiap anggota keluarga. Karena itu, hak perempuan tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam undang-undang atau sekadar bahan diskusi di ruang seminar.
Hak perempuan harus benar-benar hadir dalam kehidupan nyata, dirasakan manfaatnya, dijaga bersama, dan diperjuangkan dengan keberanian serta kepedulian. Dari kesadaran itulah diharapkan lahir keluarga yang lebih harmonis dan masyarakat yang semakin bermartabat.
(Adi Solihin/KUA Simpang Renggiang)
