Manggar (Humas Kemenag Belitung Timur)–Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur dalam rangka Pemberian Ruang Serta Materi Ajar Pengawasan Pemilu dan Demokrasi Kepada Siswa/i Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MA) se-Kabupaten Belitung Timur dalam Program “Bawaslu Mengajar”, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dini mengenai pentingnya pemilu dan peran pengawasan dalam proses demokrasi, khususnya bagi siswa madrasah di tingkat Tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA).
Kepala Kantor Kemenag Beltim, Drs. H. Suparhun, MA menjelaskan bahwa, melalui kerja sama ini, Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan kepala madrasah untuk menyusun jadwal pelaksanaan sosialisasi, bentuk kegiatan, durasi, serta target sasaran.
Menurutnya, format pelaksanaan bisa dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun tahunan bergantung pada ketersediaan anggaran dari Bawaslu.
“Kami menyarankan, jika kegiatan ini bersifat tahunan, maka siswa kelas VIII dapat dijadikan sasaran utama. Sehingga tahun berikutnya mereka bisa kembali mengikuti kegiatan serupa di jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Beltim, Drs. H. Suparhun, MA.

Kemenag Beltim sangat mengapresiasi kerja sama ini karena memberikan ruang serta materi ajar terkait pemilu dan demokrasi di kalangan pelajar.
“Karena pada dasarnya untuk memberikan arahan sosialisasi tentang hal itu di sekolah kita tidak punya tenaga ahli. Kita kalau mau tenaga ahli kita harus mendatangkan ke sekolah. Nah, ini kebetulan mereka melaksanakan ini tinggal kita menyiapkan sasaran-sasarannya,” ujarnya sewaktu ditemui usai penandatanganan MoU.
Selain diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar tentang pemilu dan dan demokrasi, kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada peserta didik tingkat tsanawiyah dan aliyah terkait tugas dan fungsi dari Bawaslu.







