Simpang Renggiang-Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya dengan mengajak masyarakat menolak kekerasan. Pencegahan juga membutuhkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan perlindungan hukum dalam keluarga. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Kabupaten Belitung Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 18–19 Agustus 2026, di dua lokasi, yakni Aula Kantor Desa Lintang, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Aula Kantor Desa Dukong, Kecamatan Simpang Pesak. Lebih dari 60 peserta mengikuti kegiatan di kedua lokasi tersebut, yang terdiri atas tokoh perempuan desa, ibu-ibu PKK, serta kader penyuluh.
Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Mohammad Aminollah, selaku Konselor Divisi Pencegahan sekaligus Kepala KUA Simpang Renggiang. Dalam sesi diskusi, Aminollah mengajak peserta melihat persoalan kekerasan terhadap perempuan dari perspektif ketahanan dan ketentraman keluarga, khususnya dalam kehidupan perkawinan.
“Ketika suami melalaikan kewajibannya bahkan melakukan KDRT, maka yang kalah bukanlah istri, tetapi yang kalah adalah ketentraman keluarga,” ungkapnya.
Menurut Aminollah, pemahaman mengenai perlindungan perempuan dalam perkawinan penting diberikan kepada masyarakat agar relasi suami-istri tidak hanya dipahami dari sisi kewajiban, tetapi juga dari sisi hak dan tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Keluarga yang sehat bukan dibangun melalui dominasi salah satu pihak, melainkan melalui penghormatan, tanggung jawab, komunikasi, dan perlindungan terhadap anggota keluarga.
Para peserta juga diajak membedah sejumlah kasus terkait perceraian dan hak-hak istri sebagai akibat dari perceraian. Diskusi berlangsung interaktif. Peserta tidak hanya menerima penjelasan normatif, tetapi diajak memahami bagaimana hak perempuan dan anak harus diperhatikan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan selama pembahasan. Sejumlah peserta mengaku memperoleh pemahaman baru mengenai perlindungan perempuan sebagai istri dan ibu. Mereka menyadari bahwa menjadi istri dan ibu bukan hanya tentang menjalankan kewajiban, tetapi juga mengetahui, memahami, dan menjaga hak-hak yang melekat pada dirinya serta hak anak dalam keluarga.
Kegiatan advokasi ini pada akhirnya menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dimulai dari pengetahuan dan keberanian untuk memahami hak. Ketika perempuan mengetahui haknya, keluarga memahami batas kewajibannya, dan masyarakat memiliki kepedulian untuk mencegah kekerasan, maka perlindungan tidak berhenti pada aturan, tetapi tumbuh menjadi budaya bersama.
Melalui kegiatan seperti ini, para tokoh perempuan, kader, dan unsur masyarakat diharapkan dapat menjadi penggerak edukasi di lingkungan masing-masing. Dari desa, kesadaran tentang keluarga yang aman, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan dapat terus diperkuat.
(AdiSolihin/KUASimpangRenggiang)






