Belitung Timur – Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroraksi Bersih/Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintahan. Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur mengukuhkan agen perubahan tahun 2023. Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Drs. Novarianto pada Senin (05/06/2023). Pemilihan agen perubahan tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 melalui website polling-ap.kemenag.go.id
Tiga orang agen perubahan terpilih tersebut yaitu; Deni Kurniawan, S. AP (Arsiparis Ahli Pertama Kemenag Beltim), Vegia Vanadya, S. Pd (Guru Kelas MIN 1 Belitung Timur) dan Ibnu Hajar, S. Sn (Guru Seni MTsN 1 Belitung Timur).
Menurut Novarianto, para agen perubahan mempunyai fungsi yang tak kalah penting, yaitu menjadi panutan (role model) bagi pegawai Kementerian Agama dalam mengubah pola pikir (mind set) dengan menerapkan inisiatif dan menunjukkan pola pikir yang semakin fokus pada layanan Kementerian Agama.