Manggar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Syari’ah (Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah) yang berlangsung pada hari Kamis, 14 Maret 2024 di Aula Kemenag Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Drs. H. Suparhun, M.A., di dampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Nely Siswati, S. Ag., ini dihadiri oleh Lembaga Zakat dan Wakaf serta ormas islam di Kabupaten Belitung Timur.
Ada tiga hal pokok utama yang dibahas dalam rapat ini, yaitu besaran nominal zakat fitrah apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, besaran nisab zakat harta berdasarkan perhitungan emas pada saat ini dan berapa zakatnya, dan besaran pembayaran fidyah yang dikonfersikan dalam rupiah untuk satu mud. Rapat yang berlangsung diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari MUI, survei data harga beras di pasaran, dan survei harga emas. Dari data dan pandangan tersebut, ormas Islam yang hadir diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya. Lembaga Zakat dan Wakaf serta ormas islam yang ikut serta dalam rapat tersebut, yaitu BAZNAS kabupaten Belitung Timur, MUI Belitung Timur, BWI Belitung Timur, PD Muhammadiyah Belitung Timur, PC NU Belitung Timur, dan Ansor Belitung Timur.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan keputusan syari’ah zakat fitrah, zakat mal, dan fidiyah, ditetapkan besarannya sebagai berikut :
1. Besaran Zakat Fitrah
Kadar Zakat Fitrah : 2,5 kg beras/jiwa
Dikeluarkan di Bulan Ramadhan dengan batas akhir sampai sebelum sholat Iedul Fitri
Jika Dinilai dengan uang, dengan beras harga konsumsi masyarakat yang ada di wilayah Kab. Belitung Timur : Rp. 15.000,- /kg
Jadi zakat fitrah setara dengan uang sebesar : Rp. 37.500,- /jiwa (Zakat fitrah di bayarkan dengan beras maka dikeluarkan sesuai dengan beras yang biasa di konsumsi sehari hari)
2. Besaran Nilai Fidiyah
Besaran Fidiyah (untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan ) senilai : Rp. 25.000,-
(Besaran Fidiyah adalah 1 Mud = 8 Ons beras ditambah lauk pauknya, lebih utama dibayarkan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan, namun jika tidak sempat, maka boleh dikumpulkan yang batas akhir pembayaran adalah sampai sebelum Solat Ied)
3. Zakat Maal dan Zakat Harta
Nishab Zakat Emas sebesar 85 Gram Emas
Harga emas 1 gram (Antam) saat ini Rp. 1.206.000
85 gram x Rp. 1.206.000 = Rp. 102.510.000,-
Maka besar nishab harta (jumlah minimal harta yang wajib dizakatkan) dalam waktu satu tahun adalah Rp. 102.510.000,-
Jika seseorang memiliki simpanan berupa emas atau uang selama satu tahun sebesar Rp. 102.510.000,- atau lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x Rp.102.510.000 yakni Rp. 2.562.000,- per tahun atau
Rp. 2.562.000 : 12 = Rp. 213.562,- per bulan.
Hasil keputusan rapat tersebut merupakan pedoman bagi umat muslim yang berzakat di Kabupaten Belitung Timur.