Manggar (Humas Kemenag Belitung Timur)-Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (Kemenag Beltim) melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Izin Pemakaian Kendaraan Dinas Operasional pada Jumat (1/8/2025).
Berlokasi di Halaman Kantor Kemenag Beltim, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemegang kendaraan dinas roda dua yang tercatat di lingkungan Kemenag Beltim. Para pengguna kendaraan hadir secara langsung untuk melakukan verifikasi data, pengecekan dokumen, hingga menandatangani dokumen resmi penggunaan kendaraan.

“Tujuan utama dari pembaruan ini adalah untuk memperbaharui data pemakai kendaraan dinas serta data kondisi Barang Milik Negara (BMN) yang terkait dengan kendaraan tersebut, khususnya motor dinas. Ini mencakup identifikasi pengguna terkini dan kondisi fisik kendaraan,” jelas Perencana Ahli Pertama Kemenag Beltim, Nurhasiah S.AP.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi kondisi fisik kendaraan operasional, pembaharuan data, memastikan kendaraan digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya, serta mendukung prinsip tertib administrasi dan pelayanan publik yang efektif.
Dengan langkah ini, Kemenag Beltim menegaskan komitmennya untuk mengelola aset negara secara transparan, tertib, dan profesional.





