Jalan Raya Manggar Gantung – Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan

Telpon (0719) – 9220077 | Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENYERAHAN DIPA PETIKAN TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENAG BELTIM

Beltim – Kamis, 13 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas, Perjanjian Kinerja, dan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022. Penandatanganan pakta integritas ini dipimpin oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Belitung Timur, Drs. Novarianto, dan diikuti oleh seluruh peserta undangan.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja yang diawali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Belitung Timur, Drs. Novarianto, disusul oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA se-Kab Belitung Timur, serta Kepala Madrasah se-Kabupaten Belitung Timur.

Penandatanganan pakta Integritas adalah komitmen untuk menjadi ASN yang jujur, amanah dan berintegritas penuh terhadap Kementerian agama dalam tugas, layanan dan fungsi yang dijalankan. Sedangkan penandatanganan perjanjian kinerja lebih merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik. Tujuannya agar komitmen ASN untuk bersama memerangi korupsi, menumnuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta menjalankan tugas yang memiliki kualitas serta daya saing. Hal ini sungguh membangun pribadi ASN yang lebih baik dan bermartabat. Penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dokumen pakta integritas, berisi janji pegawai untuk komit melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perjanjian kinerja atau disingkat perkin merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi ke bawahannya untuk melaksanakan program yang telah disusun disertai indikator kinerja dalam perkin tersebut. Sehingga akan terwujud dan terukur tugas, fungsi dan wewenang dari SDM yang tersedia. Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan meperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen perjanjian kinerja berisi indikator dan target kinerja.

Untuk itu Drs. Novarianto meminta agar capaian kinerja yang sudah menjadi komitmen dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Dirinya juga meminta agar momen penandatanganan ini tak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat dipahami maknanya.(DK)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print
Picture of Dipublikasikan Oleh :

Dipublikasikan Oleh :

Humas Kemenag Belitung Timur

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.