Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Umrah
- Fotokopi surat keputusan penetapan izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama Republik Indonesia
- Surat Permohonan rekomendasi penerbitan paspor dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
