Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Umrah

  1. Fotokopi surat keputusan penetapan izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama Republik Indonesia
  2. Surat Permohonan rekomendasi penerbitan paspor dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Kelahiran