RAPAT KOORDINASI PENETAPAN KEPUTUSAN SYARI’AH ZAKAT MAAL, DAN FIDIYAH TAHUN 1446 H/2025 M

Manggar – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Syari’ah (Zakat Mal dan Fidyah) yang berlangsung pada hari Rabu, 05 Maret 2025 di Aula Kemenag Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Drs. H. Suparhun, M.A., di dampingi oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha Amizan Wardi, S. Pd.I dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Nely Siswati, S. Ag. Kegiatan ini dihadiri oleh Lembaga Zakat dan Wakaf serta ormas islam di Kabupaten Belitung Timur.

Ada dua hal pokok utama yang dibahas dalam rapat ini, yaitu besaran nisab zakat harta berdasarkan perhitungan emas pada saat ini dan berapa zakatnya, dan besaran pembayaran fidyah yang dikonfersikan dalam rupiah untuk satu mud. Rapat yang berlangsung diawali dengan pandangan-pandangan hukum dari MUI, dan survei harga emas. Dari data dan pandangan tersebut, ormas Islam yang hadir diminta untuk memberikan pandangan dan tanggapannya. Lembaga Zakat dan Wakaf serta ormas islam  yang ikut serta dalam rapat tersebut, yaitu BAZNAS dan Lazismu kabupaten Belitung Timur, MUI Belitung Timur, PD Muhammadiyah Belitung Timur, PC NU Belitung Timur.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan keputusan syari’ah zakat fitrah, zakat mal, dan fidiyah, ditetapkan besarannya sebagai berikut :

1. Besaran Zakat Fitrah

Kadar Zakat Fitrah : 2,5 kg beras/jiwa

Dikeluarkan di Bulan Ramadhan dengan batas akhir sampai sebelum sholat Iedul Fitri

Jika Dinilai dengan uang, dengan beras harga konsumsi masyarakat yang ada di wilayah Kab. Belitung Timur : Rp. 15.000,- /kg

Jadi zakat fitrah setara dengan uang sebesar : Rp. 37.500,- /jiwa (Zakat fitrah di bayarkan dengan beras maka dikeluarkan sesuai dengan beras yang biasa di konsumsi sehari hari)

2. Besaran Nilai Fidiyah

Besaran Fidiyah (untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan ) senilai : Rp. 25.000,-

(Besaran Fidiyah adalah 1 Mud = 8 Ons beras ditambah lauk pauknya, lebih utama dibayarkan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan, namun jika tidak sempat, maka boleh dikumpulkan yang batas akhir pembayaran adalah sampai sebelum Solat Ied)

3. Zakat Maal dan Zakat Harta

1 gram emas = Rp. 1.008.000,- (85 Gram Emas = Rp. 85.680.000,-)

Untuk emas 24 Karat Nisabnya telah mencapai 85 gram (226,95 = 227 mata) sedangkan haulnya (lama disimpan) selama 1 Tahun, maka wajib mengeluarkan zakat malnya = 85 gr x Rp.1.008.000 = Rp. 85.680.000,- x 2,5 % = Rp. 2.142.000,-

Hasil keputusan rapat tersebut merupakan pedoman bagi umat muslim yang berzakat di Kabupaten Belitung Timur.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.