Dendang (Humas Kemenag Belitung Timur)-Dalam rangka memastikan aset umat dikelola dengan amanah, bernilai ekonomis, dan sesuai dengan regulasi wakaf yang berlaku, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (Kemenag Beltim), Nely Siswati meninjau tanah wakaf produktif di Dendang, Kamis (23/7).
Kunjungan yang berfokus untuk melihat pemanfaatan aset tanah wakaf tang telah dikembangkan secara produktif untuk kegiatan perkebunan sawit ini dilakukan bersama Kepala KUA Dendang, Juri Haryuno; Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Belitung Timur, Qoriza Saumiddin Lubis; dan perwakilan Kantor Desa Dendang dengan meninjau tanah wakaf produktif milik Siti Rochanah di Desa Dendang, dengan luas 2.743 meter persegi.
Dalam kesempatan tersebut, tim verifikator meninjau kondisi lahan, letak patok, sistem pengelolaan, serta manfaat yang telah dihasilkan dari program pemberdayaan tanah wakaf tersebut. Pemanfaatan aset wakaf ini dinilai sebagai salah satu bentuk pengelolaan wakaf produktif yang mampu memberikan nilai ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap semoga nazir bisa mengelola tanah wakaf dengan baik sehingga bisa memakmurkan penerima manfaat wakaf tersebut,” ungkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Beltim, Nely Siswati.
Data yang divalidasi berfungsi sebagai dasar penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat, sehingga lahan dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan umat tanpa risiko sengketa.

