Manggar – Pasar Tradisional dan Supermarket menjadi sasaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur melalui seksi Bimas Islam dalam melakukan Pengawasan Sertifikat dan Label Halal. Hal ini dilakukan untuk mengintensifkan sosialisasi wajib halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.
Anwari, S. Ag selaku Kepala Seksi Bimas Islam mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Bidang Urais dan BPJPH dalam melakukan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 itu.
Anwari menjelaskan sebagai tindak lanjut atas mandatori kewajiban bersertifikat halal yang jatuh pada tanggal 17 Otober 2024, Bidang Bimas Islam Kemenag Beltim gencar melakukan sosialisasi, salah satunya terjun langsung ke lapangan.
“Kemenag Beltim saat ini berupaya gencarkan sosialisasi dengan memanfaatkan momen di bulan Ramadhan ini seperti turun langsung ke lapangan menemui para produsen makanan dan minuman yang ada di pasar tradisional maupun di supermarket yang ada di wilayah Kabupaten Belitung Timur,” ujarnya.
Perlu diketahui, UU No 33 tahun 2014 pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan juga pada PP 39 tahun 2021 pasal 140 yang mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.