Belitung Timur – Kemenag Belitung Timur menyelenggarakan kampanye mandatory halal, yang di gelar di Lapangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timurt pada hari Sabtu (18/03/2023). Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Kemenag Belitung timur merupakan salah satu titik lokasi penyelenggaraan kampanye mandatory halal. Maka pada hari ini 18 Maret 2023 di halaman kantor kementerian agama kabupaten Belitung timur diselenggarakan kampanye mandatory halal yang -+ 1000 titik diselenggarakan di seluruh wilayah indonesia. Harapannya kegiatan ini dapat menyelesaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban bersertifikat halal pada penahapan pertama yg berlaku pada 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.