Manggar (Humas Kemenag Belitung Timur)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (Kemenag Beltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, mal, dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Belitung Timur. Penetapan ini dilakukan di Aula Kemenag Beltim, Kamis (12/2/2026).
Keputusan ini disepakati melalui koordinasi dan diskusi aktif bersama perwakilan dari pemerintah daerah seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Belitung Timur dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Kab. Belitung Timur hingga organisasi keagamaan Islam seperti Baznas, Lazismu, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi lain di Belitung Timur.
Pada tahun ini, penetapan keputusan telah disesuaikan dengan kondisi harga pasar dan pertimbangan dari berbagai pihak sehingga, besaran yang ditentukan tidak memberatkan bagi masyarakat di Belitung Timur.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Beltim, Nely Siswati menjelaskan, untuk ketentuan zakat fitrah, hasil kesepakatan berdasarkan hasil musyawarah menetapkan bahwa besaran yang dapat dibayarkan oleh masyarakat Belitung Timur adalah sebesar Rp40.000/jiwa atau 2.5 kg beras dengan standar harga Rp16.000/kg. Untuk yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga standar dapat menyesuaikan sesuai dengan beras yang dikonsumsi.
Untuk zakat mal sendiri masih mengikuti ketentuan seperti tahun lalu yaitu Rp1.008.000/1 gram emas sampai dikeluarkan ketentuan baru berdasarkan Rakornas Baznas Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kemudian untuk fidyah, hasil kesepakatan menentukan bahwa setiap orang dapat membayar sebesar Rp30.000/hari atau sesuai kemampuan yang bersangkutan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan masyarakat untuk berzakat sesuai dengan kemampuan, adil, dan tidak memberatkan. Keputusan ini akan diresmikan melalui surat resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur.

