Manggar (Humas Kemenag Belitung Timur)-Usai melaksanakan apel bersama Hari Guru Nasional 2025, Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (Kemenag Beltim) mengajak seluruh guru peserta apel untuk berdiskusi dan berkoordinasi terkait Keputusan Menteri Agama RI (KMA) No. 1503 Tahun 2025 di Ruang Serba Guna MTs Negeri 1 Belitung Timur, Selasa (25/11/25).
KMA No. 1503 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 terkait pedoman implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK sebagai upaya percepatan penguatan mutu pendidikan madrasah.
Kegiatan koordinasi ini dibuka oleh Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Beltim, Amizan Wardi, S.Pd.I. mewakili Kepala Kantor Kemenag Beltim, Drs. H. Suparhun, M.A. yang berhalangan hadir.
“Nanti silakan disampaikan, hal-hal yang menjadi regulasi, silakan diikuti,” ungkapnya.
Dirinya juga mengingatkan pada para guru untuk terus memantau informasi seputar sertifikasi guru agar guru-guru yang belum mengikuti sertifikasi dan sudah memiliki persyaratan yang cukup dapat mengikuti sertifikasi.
Lebih lanjut, Pengawas Madrasah Kemenag Beltim, Nurbaiti, S.Pd. menjelaskan seputar KMA 1053 Tahun 2025 kepada para guru serta Kurikulum Berbasis Cinta lebih lanjut kepada setiap peserta. Dalam regulasi ini, konsep Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBC) menjadi kunci utama dalam KMA baru. Harapannya, setiap guru dapat mengimplementasikan regulasi ini di pembelajaran madrasah dengan baik.

Dirinya menjadikan momen ini kesempatan karena setiap guru dari RA serta madrasah negeri dan swasta berkumpul.
Dalam regulasi ini memuat, antara lain muatan kurikulum pada madrasah, struktur kurikulum, pembelajaran dan asesmen, kurikulum madrasah, sosialisasi dan pendampingan kurikulum, serta pemantauan dan evaluasi implementasi kurikulum.

