Manggar (Humas Kemenag Belitung Timur)-Aparatur Sipil Negara (ASN) baru Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengikuti E-Learning Pelatihan Pengetahuan Anti Korupsi Dasar dan Integrasi (PADI) Untuk Umum secara virtual di Aula Kantor Kemenag Beltim, Selasa (22/7/25).

Pelatihan ini merupakan salah satu upaya dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengedukasi dan meningkatkan pemahaman agar masyarakat, khususnya ASN, terhindar dari tindakan korupsi.
“Kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dituntut untuk bersih dari segala tindakan korupsi dan gratifikasi,” ungkap Analis Pengembangan SDM Aparatur Kemenag Beltim, Iswanto SAP.
Dirinya menjelaskan, intuk mencapai tujuan tersebut, para ASN akan diberikan pelatihan secara daring. Pelatihan ini bersifat mandiri, yang mana peserta akan belajar sendiri, menjawab pertanyaan-pertanyaan, dan jika berhasil menyelesaikan serta lulus, akan mendapatkan sertifikat pelatihan.

Plh. Kepala Kantor Kemenag Beltim, Nelly Siswati, S.Ag. membahas bahwa, ASN akan diuji integritasnya sebagai calon pemegang pemerintahan yang antikorupsi. Ditekankan bahwa setiap ASN harus memiliki sikap integritas, yang sering dibacakan saat apel. Ini penting agar ASN tidak menyimpang dari aturan dan hukum yang berlaku.
“Integritas itu adalah kualitas individu kita masing-masing, di mana kita meyakini bahwa kita harus menerapkan nilai-nilai, aturan hukum, dan norma yang ada di negara kita sehingga kita tidak menyimpang dari aturan atau hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan menerapkan integritas, seorang pegawai akan menjadi amanah, tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama dan hukum, serta selamat dunia akhirat.
Meskipun pemerintah telah lama menanamkan nilai-nilai ini, nyatanya banyak pejabat yang masih melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar ASN, terutama yang baru untuk tetap semangat dan berintegritas. ASN diimbau untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam hal-hal yang dianggap biasa seperti menerima hadiah atau oleh-oleh, karena ternyata dapat termasuk tindak pidana korupsi.






