Jalan Raya Manggar Gantung – Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan

Telpon (0719) – 9220077 | Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Akses Menu Selengkapnya

Dorong Legalisasi Aset, KUA Manggar Rampungkan AIW Untuk Dua Lembaga Keagamaan

Manggar—Jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggar berhasil menuntaskan penandatanganan dan pengesahan dua persil tanah wakaf dalam waktu dua hari, Senin dan Selasa (21–22 September 2026). Proses tersebut menghasilkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi yang langsung diunggah dan terdokumentasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Pada Senin (21/9), proses penerbitan AIW dihadiri langsung oleh wakif Ustaz Ipung Abdul Aziz, nadzir Mitra Novalanda, serta didampingi Kepala Desa Padang, Izhar. Objek wakaf berupa sebidang tanah seluas 6.255 meter persegi yang terletak di Desa Padang, Manggar. Proses penandatanganan ini juga disaksikan oleh dua orang saksi. Seluruh kolom dan daftar isian dokumen telah mengikuti regulasi resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, di bawah bimbingan langsung dari Penyelenggara Zakat & Wakaf Kemenag Belitung Timur, Nely Siswati.

Hari berikutnya, Selasa (22/9), giliran Pondok Pesantren Darul Himmah Belitung Timur yang mengesahkan tanah wakafnya di Aula Nikah KUA Manggar. Agenda tersebut dihadiri oleh wakif Ustaz Munawwar Sajad, nadzir bernama Ani, dua orang saksi, serta perwakilan perangkat Desa Lalang Jaya. Ustaz Sajad menyerahkan sebidang tanah seluas 836 meter persegi di Desa Lalang Jaya untuk dikelola oleh Yayasan Darul Himmah Belitung Timur sebagai sarana sosial keagamaan. Ia berharap, terbitnya AIW yang nantinya menjadi sertifikat resmi ini dapat memberikan kekuatan hukum tetap bagi aset yayasan.

“Harapan saya, setelah menerima Akta Ikrar Wakaf hari ini dan berlanjut menjadi sertifikat wakaf resmi dari pemerintah, yayasan bisa lebih semangat membesarkan lembaga dan mengabdi ke masyarakat tanpa perlu merasa khawatir lagi terkait legalitas,” ujar Ustaz Sajad usai penandatanganan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio, menegaskan komitmennya untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin berwakaf. Dirinya memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi ini bebas dari biaya maupun retribusi.

“Benar, kami tidak memungut uang atau retribusi apa pun. Proses AIW ini murni menjadi ranah dan tanggung jawab Kepala KUA. Melayani warga yang berwakaf saja sudah membuat kami senang,” tegasnya.

Kepala KUA Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendaftarkan tanah wakafnya. Sebab, masih banyak persil tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari jika peruntukannya tidak dilindungi hukum sejak dini.

Senada dengan hal itu, Ustaz Ipung Abdul Aziz yang berencana mendirikan pondok pesantren di atas tanah wakafnya berharap sinergi antara PPAIW, Kemenag, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin mudah dan transparan. Dengan begitu, program sertifikasi tanah wakaf dapat berkontribusi positif bagi kemaslahatan umat.Kepala KUA Manggar menambahkan bahwa penerapan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang diunggah sesuai standar operasional prosedur (SOP) membuat seluruh proses sertifikasi kini jauh lebih teratur. Pihak Kemenag Belitung Timur pun dapat memantau perkembangan penerbitan AIW ini secara langsung hingga tuntas.

Kontributor: Kepala KUA Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio

Editor: Humas Kemenag Belitung Timur

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print
Picture of Dipublikasikan Oleh :

Dipublikasikan Oleh :

Humas Kemenag Belitung Timur

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

Peta Lokasi

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 20256 All Rights Reserved.