Oleh: Dandi Iriyanto (ASN Kementerian Agama Kab. Belitung Timur)
Barang Milik Negara (BMN) sering dianggap urusan administratif belaka: daftar inventaris, stiker kode barang, dan laporan tahunan. Padahal di balik itu ada amanah besar. Setiap bangunan madrasah, kantor urusan agama, kendaraan dinas, dan perangkat komputer dibeli dari uang rakyat, dan manfaatnya harus kembali kepada rakyat. Hal ini juga berlaku bagi Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, yang melayani masyarakat melalui kantor kementerian, KUA di setiap kecamatan, serta madrasah di bawah naungannya.
BMN dan Wajah Pelayanan Keagamaan
Kualitas layanan keagamaan sangat bergantung pada sarana yang tersedia. Pasangan calon pengantin yang mengurus pencatatan nikah, jemaah yang mendaftar haji, hingga siswa madrasah yang belajar setiap hari semuanya bersentuhan langsung dengan BMN. Gedung KUA yang layak, ruang kelas yang aman, dan jaringan komputer yang andal menentukan apakah pelayanan terasa cepat dan bermartabat atau justru lamban dan seadanya.
Di daerah kepulauan seperti Belitung Timur, tantangannya khas. Jarak antarwilayah, keterbatasan logistik, dan pengaruh cuaca pesisir yang mempercepat kerusakan bangunan membuat pemeliharaan aset tidak bisa dilakukan sekadarnya. Aset yang lambat dirawat akan lebih cepat rusak, dan biaya perbaikannya jauh lebih besar daripada biaya pemeliharaan rutin.
Tiga Persoalan yang Perlu Dijaga
Pertama, ketertiban administrasi. Pengelolaan BMN dimulai dari pencatatan yang akurat. Aset yang tidak tercatat, tercatat ganda, atau nilainya tidak diperbarui akan mengaburkan gambaran kekayaan negara. Penertiban dokumen kepemilikan, terutama sertifikat tanah dan bangunan, adalah fondasi yang tidak boleh ditunda. Tanpa legalitas yang jelas, aset rawan sengketa dan sulit dipertahankan.
Kedua, pemanfaatan yang optimal. Aset yang menganggur adalah pemborosan. Gedung yang jarang dipakai, kendaraan yang tidak terawat, atau tanah yang dibiarkan kosong semestinya dievaluasi: dimanfaatkan, dialihkan, atau dihapuskan sesuai aturan. Pengelolaan yang baik tidak diukur dari banyaknya aset, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan.
Ketiga, budaya tanggung jawab. Sistem secanggih apa pun tidak akan berjalan tanpa kesadaran para pengguna aset. Pegawai yang memakai kendaraan dinas, mengoperasikan peralatan kantor, atau mengelola ruang kelas perlu merasa bahwa barang itu bukan miliknya pribadi, tetapi juga bukan milik “siapa-siapa”. Ia milik negara, milik publik, dan karena itu harus dijaga sebaik milik sendiri.
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan
Kementerian Agama membawa beban moral yang lebih besar karena bergerak di bidang yang erat dengan nilai integritas dan amanah. Masyarakat berhak berharap lembaga ini menjadi teladan dalam tata kelola, termasuk dalam mengelola aset. Keterbukaan informasi tentang kondisi dan pemanfaatan BMN, serta hasil penilaian dan pengawasan, akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, pengelolaan yang tertutup membuka ruang bagi penyimpangan, sekecil apa pun.
Pengelolaan BMN di Kemenag Belitung Timur pada akhirnya adalah soal sikap: apakah aset dipandang sebagai beban pencatatan atau sebagai sarana untuk melayani umat. Tertib administrasi, pemanfaatan yang tepat, pemeliharaan yang rutin, dan transparansi adalah empat langkah sederhana yang menjaga amanah itu. Bila dijalankan dengan konsisten, BMN tidak hanya menjadi angka dalam laporan keuangan, tetapi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat Belitung Timur.