Belitung Timur – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar rapat penentuan zakat fitrah 1443 H/2022 M yang berlangsung pada hari Jumat (25/03) di Masjid Ahmad Dahlan Islamic Center.
Acara diawali dengan sambutan dari Kasubag Tata Usaha, H. As’ari, S. Ag., dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Drs. Novarianto didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Beltim, Nely Siswati, S. Ag. Dalam sambutannya, Kakan Kemenag menjelaskan bahwa penetapan kadar zakat berdasarkan sumber makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat yaitu beras. Selain beras, pembayaran zakat fitrah juga bisa dikonversi dalam bentuk uang tunai. “Penetapan kadar zakat berdasarkan sumber makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat, serta bisa dikonversi dalam bentuk uang tunai” jelas Nova.
Rapat yang dihadiri oleh instasi dan ormas islam terkait ini sebagai media silaturahmi, juga untuk menentukan besaran zakat fitrah jika dikonversi dengan uang. Besaran kadar zakat ini diperoleh setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Kemenag dengan Disperindagkop Belitung Timur dan beberapa instansi terkait, dari beberapa toko yang ada di wilayah Kabupaten Belitung Timur, yakni berada di kisaran Rp.12.000 – Rp.14.000 per kilogram beras.
Adapun kesepakatan dari rapat penentuan zakat fitrah ini menetapkan standarisasi zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa yang jika di konversikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 32.500,-/jiwa.
Selanjutnya, hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah tersebut akan diterbitkan dalam surat keputusan Bupati Belitung Timur yang akan digelar dalam rapat bersama senin mendatang.