Warga Nekat Nikah di Bawah Umur, KUA Damar Minta Tokoh Masyarakat Edukasi Warga

DAMAR–Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar, Jumat sore (15/8/2025), menerima kunjungan para ketua RT dan pemuka agama dari Desa Sukamandi serta Desa Mempaya. Kedatangan mereka bukan untuk mendaftarkan pernikahan, melainkan untuk berkonsultasi mengenai tingginya permintaan warga yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, batas minimal yang diamanatkan undang-undang.

Khairani, Kepala Dusun Libut, Desa Sukamandi, menjelaskan bahwa ia dan para ketua RT sengaja datang untuk mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. “Kami selalu memberi masukan bahwa KUA tidak bisa menikahkan jika calon pengantin belum 19 tahun,” ujarnya.

Namun, desakan warga sering kali tak terhindarkan, terutama jika calon pengantin sudah telanjur tinggal serumah. “Kami sudah arahkan untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama, tapi mereka tetap menolak. Salah satunya dengan alasan tinggal menunggu sebulan lagi untuk cukup umur,” jelas Kepala Dusun Libut, Khairani.

Menanggapi hal itu, Kepala KUA Damar, Ekocahyo Heppy Sulistio menyarankan agar masyarakat tetap bersabar menunggu hingga usia calon pengantin mencukupi. Dengan begitu, data pernikahan bisa diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan buku nikah dapat diterbitkan.

Dirinya juga meminta para ketua RT dan pemuka agama untuk lebih proaktif mengedukasi masyarakat agar tidak terburu-buru memutuskan tanggal pernikahan.

“Jangan memutuskan hari atau menyebar undangan walimah kalau belum konsultasi dengan KUA,” tegas Kepala KUA Damar, Ekocahyo Heppy Sulistio yang juga menjadi Wakil Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain masalah nikah dini, kunjungan ini juga membahas persoalan wali nikah. Akil, pemuka agama dari Desa Mempaya menyampaikan keluhan mengenai kasus wali nasab yang ternyata bukan ayah kandung. Kasus ini baru terungkap setelah pernikahan berlangsung. “Jelas kejujuran warga itu penting. Jika nasab dipaksakan padahal tidak benar, pernikahan itu cacat dan tidak memenuhi rukun syarat,” ungkapnya.

Kepala KUA Damar, Ekocahyo Heppy Sulistio menambahkan, jika kasus tersebut terjadi, pernikahan harus diulang dengan menggunakan wali hakim KUA, terutama jika ayah kandung tidak diketahui. “Islam sangat menjunjung tinggi nasab. Jika masalah ini terjadi, kami akan mengambil alih sebagai wali hakim,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, para ketua RT dan pemuka agama menyatakan komitmen mereka untuk lebih proaktif dalam mengedukasi warga dan siap menjalin konsultasi rutin dengan pihak KUA terkait masalah pernikahan.

Penulis: Ekocahyo Heppy Sulistio | Foto: Ilustrasi pernikahan di bawah umur | Editor: A. Maalika Mulki

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.