Manggar, 10 /09 / 2021
Pandemi covid-19 telah berdampak pada berbagai aktivitas sektor kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas ibadah seperti Masjid dan Mushola yg berada pada status zonasi sebaran covid-19 sehingga berpengaruh pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan ibadah serta keagamaan di Masjid dan Mushola.
Pemerintah RI melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam nomor 574 th. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid Mushola terdampak Covid-19 sebagai wujud nyata Program Kemenag RI dalam memberikan dukungan berupa bantuan operasional bagi Masjid dan Mushola terdampak covid 19.
Bantuan operasional ini digunakan untuk pengadaan fasilitas kesehatan dan kebersihan atau keperluan operasional Masjid atau Mushola.
Adapun persyaratan Masjid dan Mushola yg mengajukan bantuan harus sudah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola, serta berada di zonasi yg terpapar Covid-19.
Prosedur pengajuan bantuan dengan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Dokumen permohonan bantuan terdiri atas:
1. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
2. Rekomendasi pada sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat.
3. Fotokopi Keputusan Kepengurusan.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Foto copy buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yg masih aktif.
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen yg ditandatangani olek Ketua Pengurus bermaterai.
Proposal Permohonan bantuan yg sudah masuk pada link pendaftaran akan diseleksi dan di verifikasi oleh Tim PPK. Hasil seleksi dan verifikasi dokumen yg dinyatakan layak mendapat bantuan di tetapkan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam.
Besaran bantuan untuk Masjid sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan bantuan untuk Mushola Rp. 10.000.000,-. Adapun Penggunaan bantuan untuk :
1. Pembelian alat dan cairan desinfektan, dispenser, cairan cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin dan sarana lainnya terkait penanggulan dampak Covid pada rumah ibadah.
2.Penyemprotan disinfektan / program sterilisasi Masjid dan Mushola
3.Bantuan Penyelenggaraan Ibadah, ceramah, pengajian, dan bimbingan keagamaan yg dilaksanakan secara daring.
4. Langganan daya dan jasa listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Mushola.
Permohonan bantuan diajukan paling lambat tanggal 12 September 2021. Terkait Informasi tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama setempat.






