Jalan Raya Manggar Gantung – Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan

Telpon (0719) – 9220077 | Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).

Akses Layanan Kami Selengkapnya.

Amizan Wardi, S. Pd.I., M. Pd

Kasi Penmad

Penata Tk.1, III/d

Tugas dan Fungsi

Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:

  1. Raudhatul Athfal (RA);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
  4. Madrasah Aliyah (MA).

Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Daftar Nama Pegawai

 

NO

NAMAJENIS KELAMIN

JABATAN

 

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

 

1.

Amizan Wardi, S. Pd.I.Laki-lakiKepala Seksi Pendidikan Madrasah
 

2.

 Erna Rosita, S. PdPerempuanPenelaah Teknis Kebijakan
 

3.

 Allan Deny Saputra, S.KomLaki-lakiPranata Komputer Ahli Pertama
 

4.

NataliaPerempuanPengadministrasi Perkantoran

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.