Pembatalan Setoran Awal BIPIH Karena Meninggal Dunia
Berikut Persyaratan Pembatalan Setoran Awal BIPIH Karena Meninggal Dunia
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp.10.000 dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Surat permohonan pembatalan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Direktorat Pelayanan Haji dalam negeri c.q. Kepada Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan haji Reguler dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat;
Surat keterangan warisbermaterai Rp.10.000 yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat;
Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp.10.000;
Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran haji dan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi KTP jemaah yang bersangkutan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Kelahiran ahli waris/kuasa waris yang mengjukan pembatalan pendaftaran haji;
Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
Bukti asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan BPS BIPIH;
Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH);
Asli aplikasi transfer setoran awal BIPIH;
Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS BIPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.