Jalan Raya Manggar Gantung – Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan

Telpon (0719) – 9220077 | Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Akses Menu Selengkapnya

Menjaga Amanah, Mencegah Madharat

Oleh Abd. Maliki, S.E.

Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kab. Belitung Timur

 

Dalam perspektif Islam, anak bukan sekadar anggota keluarga, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga, dididik, dan dipersiapkan menjadi generasi yang kuat lahir dan batin. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini tidak hanya berbicara tentang keselamatan akhirat, tetapi juga tanggung jawab duniawi: pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kematangan sebelum memikul beban kehidupan.

Perkawinan dan Prinsip Kematangan (Rusyd)

Islam memang mensyariatkan pernikahan sebagai ibadah dan jalan menjaga kehormatan. Namun, Islam juga menekankan prinsip rusyd (kematangan dan kecakapan). Dalam QS. An-Nisa: 6 disebutkan bahwa anak yatim tidak boleh diserahkan hartanya hingga mencapai usia matang dan cakap mengelola. Jika dalam urusan harta saja diperlukan kematangan, apalagi dalam urusan rumah tangga yang jauh lebih kompleks?

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu (al-ba’ah), maka menikahlah…”

Kata mampu di sini tidak hanya dimaknai secara biologis, tetapi juga kemampuan mental, finansial, dan sosial. Maka, perkawinan usia anak yang belum disertai kesiapan psikologis dan ekonomi berpotensi bertentangan dengan maqashid syariah.

Maqashid Syariah dan Perlindungan Anak

Dalam kerangka maqashid syariah, terdapat lima tujuan utama hukum Islam: menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Perkawinan usia dini sering kali berdampak pada :

  • Risiko kesehatan ibu dan anak (mengancam hifz an-nafs),
  • Terputusnya pendidikan (melemahkan hifz al-‘aql),
  • Ketidakstabilan rumah tangga yang berujung perceraian (mengganggu hifz an-nasl),
  • Kemiskinan struktural yang berulang (melemahkan hifz al-mal).

Dengan demikian, upaya mencegah perkawinan usia anak bukanlah sikap anti-nikah, melainkan bentuk perlindungan terhadap tujuan syariat itu sendiri.

Peran Ulama dan Lembaga Keagamaan

Dalam konteks masyarakat Muslim, pendekatan agama sangat strategis. Narasi yang perlu dibangun bukanlah sekadar “boleh atau tidak boleh”, tetapi “maslahat atau tidak maslahat”. Ulama, penyuluh agama, dan lembaga pendidikan Islam perlu menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya sah secara fiqh, tetapi juga harus membawa kemaslahatan nyata.

Kebijakan negara terkait batas usia perkawinan—yang kini ditetapkan 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019—dapat dipahami sebagai bentuk taqyid al-mubah (pembatasan perkara yang pada dasarnya boleh) demi kemaslahatan umum (maslahah mursalah). Dalam fiqh siyasah, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan regulasi demi mencegah kerusakan sosial (dar’ul mafasid).

Kabupaten Layak Anak sebagai Implementasi Nilai Islam

Jika kita menempatkan konsep Kabupaten Layak Anak dalam perspektif Islam, maka ia sejatinya bukan gagasan asing. Ia sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin—mewujudkan kasih sayang dan perlindungan bagi yang lemah.

Mencegah perkawinan usia anak berarti:

  • Menjaga masa depan generasi,
  • Memberikan ruang pendidikan yang utuh,
  • Menguatkan fondasi keluarga yang matang,
  • Mewujudkan masyarakat yang lebih berkualitas.

Dalam Islam, kualitas umat tidak diukur dari banyaknya pernikahan, tetapi dari kokohnya keluarga dan lahirnya generasi yang berilmu dan berakhlak.

Penutup

Islam tidak hanya memandang sah atau tidaknya suatu pernikahan, tetapi juga mempertimbangkan maslahat dan madharatnya. Maka, ikhtiar mencegah perkawinan usia anak bukanlah bentuk penolakan terhadap syariat, melainkan upaya menyempurnakan tujuan syariat itu sendiri.

Jika kita benar-benar ingin membangun masyarakat yang kuat, maka investasi terbesar bukanlah pada infrastruktur, tetapi pada anak-anak yang diberi kesempatan tumbuh dewasa sebelum memikul tanggung jawab besar bernama pernikahan.

Karena dalam Islam, setiap anak adalah amanah—dan amanah tidak boleh diserahkan sebelum ia benar-benar siap menerimanya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print
Picture of Dipublikasikan Oleh :

Dipublikasikan Oleh :

Humas Kemenag Belitung Timur

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

Peta Lokasi

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.