Jalan Raya Manggar Gantung – Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan

Telpon (0719) – 9220077 | Email : [email protected]

Akses Menu Selengkapnya

Jamin Hak Pilih Warga Menikah di Bawah Umur, KPU Belitung Timur Sambangi KUA Manggar

Manggar-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur melakukan kunjungan resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggar pada Kamis (05/11/2026). Kunjungan ini mendiskusikan langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan data pemilih potensial serta memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Rombongan KPU Belitung Timur dipimpin langsung oleh Ketua KPU Marwansyah, didampingi Koordinator Divisi Data dan Informasi Muhammad Tahir, Divisi Hukum Leny, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Asrikhah. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala KUA Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio, di ruang kerjanya.

Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) krusial KPU dalam menjaga akurasi data pemilih. KUA dinilai memiliki basis data yang sangat valid, terutama mengenai warga yang sudah menikah namun belum genap berusia 17 tahun.

“KUA memiliki aplikasi terpercaya yang menjamin validitas data hingga ke nomor induk kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, kami hadir secara lengkap bersama jajaran divisi untuk memastikan kebijakan pemutakhiran data ini berjalan sesuai koridor hukum dan diperkuat oleh sosialisasi yang tepat ke masyarakat,” ujarnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Belitung Timur, Muhammad Tahir, menambahkan bahwa pembaruan data terkait Generasi Z menjadi prioritas yang mendesak. Data pernikahan di bawah umur dari KUA memegang peranan penting dalam menentukan hak pilih warga negara.

“Secara regulasi pemilu, warga negara yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah secara sah, otomatis memiliki hak pilih. Data dari KUA Manggar menjadi masukan penting agar pemutakhiran ini berjalan valid,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KUA Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio, menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, pembaruan data pemilih merupakan kewajiban bersama untuk memastikan tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan.

“Di lapangan, ada warga yang sudah menikah di usia 15 tahun melalui penetapan Pengadilan Agama. Jika data ini tidak ditelusuri dan dimutakhirkan, hak pilih mereka bisa saja tidak terakomodasi. Ini adalah pemenuhan hak yang harus dijaga agar kita tidak berbuat zalim,” tambahnya.

Ekocahyo juga mengingatkan bahwa kerja sama ini diperkuat oleh Nota Kesepahaman (MoU) resmi antara KPU RI dan Kementerian Agama RI Nomor 40/PR.07-NK/01/2023 dan Nomor 9 Tahun 2023. Kesepahaman yang ditandatangani pada 15 September 2023 tersebut berlaku selama 5 tahun.

Pertemuan kedinasan yang berlangsung produktif ini ditutup secara simbolis dengan penyerahan data penduduk yang menikah di bawah umur dari Kepala KUA Manggar kepada Ketua KPU Belitung Timur, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kontributor: KUA Manggar/Ekocahyo Heppy Sulistio

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print
Picture of Dipublikasikan Oleh :

Dipublikasikan Oleh :

Humas Kemenag Belitung Timur

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

Peta Lokasi

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 20256 All Rights Reserved.