Damar—Upaya meningkatkan kualitas dan kemutakhiran data keagamaan terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Salah satunya melalui inovasi digitalisasi pendataan masjid dengan memanfaatkan formulir digital yang dapat diakses melalui tautan maupun QR Code. Inovasi ini dilakukan dengan melibatkan para Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (Kemenag Beltim) yang menyebarkan tautan dan QR Code formulir pendataan kepada masjid-masjid di wilayah Kecamatan Damar.
Melalui metode tersebut, proses pengumpulan data dapat dilakukan secara lebih praktis, fleksibel, dan efisien. Sebelumnya, pendataan masjid masih dilakukan secara manual. Keterbatasan anggaran dan sumber daya membuat proses pendataan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Selain itu, proses input dan validasi data sebelumnya lebih banyak diserahkan kepada petugas masjid tanpa adanya mekanisme verifikasi yang memadai. Melalui digitalisasi, proses pendataan diharapkan mampu menghadirkan data yang lebih mutakhir dengan penggunaan anggaran yang minimal. Para penyuluh juga dapat mengakses dan mengumpulkan data kapan saja, sehingga proses pemutakhiran informasi menjadi lebih mudah dan cepat.
“Digitalisasi ini bukan sekadar memindahkan formulir dari kertas ke dalam bentuk digital, tetapi merupakan langkah untuk membangun tata kelola data keagamaan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diperbarui,” demikian keterangan Aminollah, Kepala KUA Damar yang juga menjadi semangat mendasari pelaksanaan pendataan tersebut pada Rabu, 23 September 2026.
Data yang terkumpul nantinya dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan Kementerian Agama, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan keagamaan dan kemasjidan di Kecamatan Damar. Langkah ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NPSK) Data Statistik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2026.
Ke depan, pola pendataan berbasis digital serupa direncanakan dapat dikembangkan untuk berbagai objek data keagamaan lainnya, seperti musala, majelis taklim, wakaf, dan berbagai data keagamaan lainnya. Dengan demikian, transformasi digital di KUA Kecamatan Damar tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan anggaran dan tenaga, tetapi juga menjadi langkah kecil menuju pengelolaan data keagamaan yang lebih tertib, akurat, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Bagi pengurus masjid di Kecamatan Damar, pendataan dapat dilakukan melalui tautan: https://bit.ly/datamasjiddamar
Kontributor: Aminurrahman/KUA Damar





