1. Surat Permohonan dari instansi terkait 2. Pemohon datang langsung di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur
B. Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan rekomendasi/perijinan
1. Pemohon mengajukan permohonan penceramah di Front Office (FO) 2. Petugas FO menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan 3. Petugas FO memberikan tanda terima berkas permohonan kepada pemohon 4. Petugas FO menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Back Office (BO) 5. Petugas BO menyerahkan berkas permohonan ke Bidang Bimas Islam 6. Tim mencari penceramah yang diinginkan pemohon 7. Petugas BO menghubungi pemohon untuk menyampaikan data penceramah