Aik Kelik (Humas) – Dalam upaya mengoptimalkan proses percepatan wakaf tanah oleh masyarakat, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur melakukan peninjauan langsung tanah wakaf di Desa Aik Kelik, pada hari Selasa, 05 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Nelly Siswati, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dan diikuti oleh sejumlah pihak terkait, antara lain wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), serta Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Damar, Aon Muchtar.
Peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag Belitung Timur dalam mendorong percepatan administrasi dan legalitas wakaf tanah, agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas sosial keagamaan lainnya.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan proses wakaf berjalan sesuai regulasi dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Dengan peninjauan langsung seperti ini, kami berharap proses sertifikasi dan pengelolaan wakaf dapat dipercepat,” ujar Nelly Siswati.
Selain meninjau lokasi, tim juga melakukan dialog dan pendampingan kepada para pihak terkait mengenai prosedur wakaf, pengelolaan aset wakaf, serta pentingnya peran nadzir dalam menjaga dan mengembangkan manfaat wakaf tersebut.
Penyuluh Agama Islam KUA Damar, Aon Muchtar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat Desa Aik Kelik terhadap wakaf sudah mulai tumbuh, namun tetap membutuhkan pendampingan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi semangat warga Desa Aik Kelik dalam berwakaf. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Belitung Timur,”
“Wakaf bukan hanya ibadah jariyah, tapi juga solusi strategis dalam pembangunan umat. Ketika dikelola dengan amanah dan profesional, wakaf bisa menjadi sumber daya yang besar bagi pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial keagamaan,” ujar Aon.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal bagi gerakan wakaf produktif di wilayah Belitung Timur, serta memperkuat kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah dalam mewujudkan keberdayaan umat melalui wakaf.