Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp.10.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Bukti asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan oleh BPS BIPIH;
Asli surat pendafatran pergi haji (SPPH);
Asli surat transfer setoran awal BIPIH;
Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.