Jalan Raya Manggar Gantung – Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan

Telpon (0719) – 9220077 | Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Pembatalan
Setoran Awal BIPIH

Berikut Syarat Pembatalan Setoran Awal BIPIH

  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp.10.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Bukti asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan oleh BPS BIPIH;
  3. Asli surat pendafatran pergi haji (SPPH);
  4. Asli surat transfer setoran awal BIPIH;
  5. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
  6. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.