Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Kini Bisa digantikan Keluarga Lain
-Sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
-Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
-SE Kemenkes No.02.01/MENKES/33/2020 Tentang kategori Sakit Permanen Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Pelimpahan Nomor Porsi diberlakukan Bagi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi : “Pelimpahan Nomor Porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa dan telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris”.
Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur