Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi

Berikut Syarat Pelimpahan Nomor Porsi

  1. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi;
  2. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk jemaah meninggal dunia) atau surat keterangan dari rumah sakit pemerintah (untuk jemaah sakit permanen);
  4. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih;
  5. Asli surat pendaftaran pergi haji (SPPH);
  6. Asli surat kuasa penunjuk pelimpahan nomor porsi bermaterai yang ditandatangani oleh suami, istri,ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana format terlampir;
  7. Asli surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi bermaterai sebagaimana format terlampir;
  8. Fotokopi KTP jemaah meninggal dunia/sakit permanen;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga jemaah meninggal dunia/sakit permanen;
  10. Fotokopi KTP penerima pelimpahan nomor porsi;
  11. Fotokopi Kartu Keluarga penerima pelimpahan nomor porsi;
  12. Fotokopi Akta Nikah penerima pelimpaahn nomor porsi;
  13. Fotokopi Akta Kelahiran penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukan aslinya;
  14. Fotokopi rekening tabungan haji jemaah meninggal dunia/sakit permanen;
  15. Fotokopi rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi (BANK yang sama).

Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen Kini Bisa digantikan Keluarga Lain

-Sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

-Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

-SE Kemenkes No.02.01/MENKES/33/2020 Tentang kategori Sakit Permanen Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Pelimpahan Nomor Porsi diberlakukan Bagi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

Ketentuan Pelimpahan Nomor Porsi : “Pelimpahan Nomor Porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa dan telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris”.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur

© Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur - 2025 All Rights Reserved.