A. Proses Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan
Kirim berkas melalui WA atau Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur dengan membawa:
a. Surat Permohonan pindah Madrasah dari Orang Tua
b. Surat Keterangan menerima pindah sekolah/madrasah yang di tuju
c. Surat keterangan pindah madrasah dari sekolah asal
d. Surat keterangan pindah/keluar dari sekolah asal
e. Surat permohonan pindah madrasah
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Persyaratan di tujukan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur melalui PTSP
b. Operator PTSP menerima dan memeriksa dokumen peromohonan tersebut serta
memprosesnya dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada
pemohon
c. Pejabat yang berwenang memberikan disposi untuk memenuhi atau tidak permohonan
tersebut.
d. Operator PTSP menyampaikan informasi waktu pengambilan Rekomendasi Mutasi
Siswa kepada Pemohon dengan memberikan bukti tanda terima permohonan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Hari sejak surat permohonan rekomendasi mutasi siswa diterima.
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Mutasi Siswa
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a. Telpon : (0719) 9220077
b. SMS : 0821-8508-0165
c. WA : 0821-8508-0165
d. Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur