A. Proses Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem dengan membawa
persyaratan papanisasi tanah wakaf :
a. Surat Permohonan
b. Surat pernyataan tanah wakaf tidak dalam sengketa
c. Scan Sertifikat Tanah Wakaf / AIW/ APAIW
d. SK Nazir
e. Foto lokasi tanah wakaf
f. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pengguna layanan membawa Berkas permohonan ke Kantor;
b. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, petugas mengembalikan surat permohonan untuk
diperbaiki;
c. Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan;
d. Petugas pelayan melakukan verifikasi lokasi;
e. Jika verifikasi dokumen asli dinyatakan benar, maka dilanjutkan proses pembuatan SK
Penetapan Penerima Bantuan Papanisasi Tanah Wakaf
3. Jangka Waktu Pelayanan
Penerimaan permohonan di PTSP 5 menit. Penerimaan papan tanah wakaf sampai dengan
pemasangan papan sampai dengan 2 hari kerja.
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan
Papanisasi Tanah Wakaf
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a. Telpon : (0719) 9220077
b. SMS : 0821-8508-0165
c. WA : 0821-8508-0165
d. Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur