Kelapa Kampit (Humas Kemenag Belitung Timur)–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus mendorong pendampingan untuk edukasi dan pembinaan tentang manfaat sertifikasi tanah wakaf terkhusus wakaf produktif.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan pendampingan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Beltim, Nelly Siswati, S.Ag. kepada Pengurus Yayasan Roudlotus Sahliyyin Al Mustarsyidin dan Kepala KUA Kecamatan Kelapa Kampit, Raden Muhammad Ismail, S.Sos.I pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dirinya menjelaskan pentingnya pengelolaan wakaf produktif serta prosedur administrasi yang harus dijalani, termasuk proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi tanah wakaf.
“Mereka punya potensi melakukan wakaf produktif karena yayasan sudah punya lahan tapi dalam hibah. Jadi disarankan untuk melakukannya, agar memiliki kekuatan hukum dan manfaat untuk wakif sebagai investasi akhirat,” ungkapnya.
Menurutnya, status hibah ini berpotensi untuk diubah menjadi tanah wakaf produktif yang mana peruntukannya dapat memberikan maslahat bagi para santri yang ada dengan adanya kejelasan hukum nazir yang lurus dan jelas hasil manfaatnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Beltim, Nelly Siswati, S.Ag. menyatakan bahwa, pihak yayasan sangat antusias dan setuju terhadap koordinasi dan pendampingan ini karena dapat membawa maslahat untuk santri-santri yang mereka bina.
Koordinasi ini juga dilakukan dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kelapa Kampit, Raden Muhammad Ismail, S.Sos.I., dalam rangka edukasi dengan tujuan mempercepat dan mengefisiensikan proses administrasi dan yuridis wakaf produktif.
Dengan bimbingan dari Kantor Kemenag Beltim, baik pihak yayasan maupun KUA menunjukkan semangat yang tinggi dalam mewujudkan sertifikasi tanah wakaf, khususnya wakaf produktif. Kolaborasi yang kuat antara yayasan sebagai wakif atau nazhir serta KUA sebagai pihak yang memfasilitasi proses ikrar wakaf menjadi kunci utama terciptanya pengelolaan wakaf yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan umat.