A. Proses Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan
Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur dengan membawa:
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian,
b. Surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang benar pernah
belajar dan lulus di sekolah tersebut
c. Lampiran salinan ijazah
d. Pernyataan dari yang bersangkutan jika tidak memiliki lampiran salinan ijazah (jika
persyaratan nomor 3 tidak ada maka diperlukan pernyataan)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
a. Pengguna layanan mengajukan permohonan melalui PTSP
b. Penggunan layanan membawa dokumen surat keterangan kehilangan, ijazah
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan
d. Pengguna layanan memperoleh surat keterangan pengganti ijazah
3. Jangka Waktu Pelayanan
30 Menit sejak di sampaikannya surat permohonan
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
5. Produk Pelayanan
Surat keterangan pengganti ijazah bagi madrasah
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a. Telpon : (0719) 9220077
b. SMS : 0821-8508-0165
c. WA : 0821-8508-0165
d. Email : kabbelitungtimur@kemenag.go.id

Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan
Jl. Raya Manggar Gantung - Belitung Timur