Belitung Timur – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur menggelar kegiatan “Sosialisasi Pembuatan SKP Terbaru dan Bimbingan Aplikasi SIEKA Tahun 2022” Kegiatan ini mendatangkan pemateri dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, Yogi Pribadi, ST., M.Kom., yang menjabat sebagai Subkoordinator Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian Kemenag RI.
Adapun acara diawali dengan sambutan Kasubag TU, H. As’ari, S. Ag serta acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Drs. Novarianto dihadapan 33 peserta yang berasal dari perwakilan pegawai setiap satker yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Madrasah, serta KUA.
Dalam Sambutannya, Nova mengatakan bahwa sudah merupakan sebuah kewajiban bagi seorang ASN untuk membuat SKP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang telah dilakukan. “karena itu tentunya sangat penting bagi ASN agar bisa memahami pembuatan SKP terbaru ini”, tuturnya.
Seperti yang diketahui, Penyusunan SKP tahun 2021 terbagi dua periode Januari- Juni penyusunan SKP sesuai Peraturan BKN nomor 1/2013 dan PP nomor 46/2011 sedangkan periode Juli-Desember 2021 penyusuan SKP berdasar ketentuan pelaksanaan PP nomor 30/2019. Selanjutnya Sebagai pemateri sosialisasi SKP dari Yogi Pribadi, ST., M.Kom., yang menjabat sebagai Subkoordinator Sistem dan Layanan Informasi Kepegawaian mengatakan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan PP 30/2019 tentang Penilaian Sistem Kinerja PNS dan Permen PAN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS.
Secara detail Yogi menjelaskan penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu ia juga menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah. Selain itu dalam penyusun SKP harus berdasar pada Perjanjian Kerja (Perkin) Administrator.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan materi bimbingan aplikasi SIEKA. Yogi menuturkan bahwa SKP yang telah dibuat harus selaras dengan Kegiatan yang diinput di aplikasi SiEKA yang dikerjakan menjadi Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) dan Laporan Kerja Bulanan (LKB). Acara yang digelar pada Kamis (17/03) itu diakhiri dengan bimbingan materi Simpeg 5 yang mengharuskan pegawai untuk mengupdate data mereka secara mandiri. (DK)
								
															





            
            
				