Manggar (Humas Kemenag Belitung Timur)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (Kemenag Beltim) menyosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5791 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI).
Sosialisasi yang dilaksanakan pada 6 Agustus lalu di SD Negeri 3 Manggar, Kabupaten Belitung Timur, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai itu ditujukan kepada seluruh pengurus KKG PAI Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur, Isral. Turut hadir dalam kegiatan itu para pengurus KKG PAI Kabupaten Belitung Timur serta Pengawas PAI, Nilfa Ranti dan Elly Handayani.
Dalam arahannya, Kasi Papkis Kemenag Beltim, Isral menegaskan bahwa KKG PAI bukan sekadar wadah berkumpulnya guru, melainkan komunitas belajar yang memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan.
“KKG PAI adalah komunitas belajar bagi guru yang fokus utamanya adalah pengembangan kompetensi. Hal ini menegaskan ulang bahwa tiada kata berhenti untuk belajar bagi guru,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Juknis baru perlu dipahami bersama agar penyelenggaraan KKG PAI di Kabupaten Belitung Timur dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan guru di lapangan.
Kasi Papkis Kemenag Beltim, Isral menambahkan terdapat sejumlah ketentuan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 5791 Tahun 2026 yang perlu menjadi perhatian karena kemungkinan berbeda dengan praktik yang selama ini berjalan di daerah.
“Ada beberapa poin penting yang tertuang di dalam Kepdirjen yang mungkin berbeda dengan praktik kita. Misalnya, tingkatan KKG PAI mulai dari gugus sampai nasional; prosedur pembentukan KKG PAI; penandatangan SK pengurus,” jelasnya.
Kepdirjen Pendis Nomor 5791 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengembangan KKG PAI agar berlangsung secara efektif, sistematis, dan berkelanjutan. Petunjuk teknis tersebut antara lain mengatur organisasi, program KKG PAI, narasumber, sarana dan prasarana, pembiayaan, pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan, serta monitoring dan evaluasi. Juknis itu juga memuat strategi pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru PAI serta pembagian tugas pihak-pihak terkait.
Kasi Papkis Kemenag Beltim, Isral mengingatkan pengurus agar penyusunan program kerja KKG PAI tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi administrasi. Program harus disusun berdasarkan kondisi nyata dan kebutuhan guru di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
“Susunlah program KKG PAI dengan memperhatikan masalah, tantangan, kebutuhan, kemampuan, kebijakan, dan kondisi wilayah. Program tersebut disusun dengan mempertimbangkan sinergitas program pengawas,” ujarnya.
Penekanan terhadap penguatan kompetensi guru tersebut sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan KKG PAI di berbagai daerah pada 2026. KKG PAI semakin diarahkan sebagai wadah peningkatan kompetensi, inovasi pembelajaran, kolaborasi antarguru, serta penguatan kualitas pendidikan agama Islam.
Sementara itu, Ketua KKG PAI Kabupaten Belitung Timur, Hidayat Sumarta, menyatakan kesiapan pengurus untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut.
“Kita akan memedomani Juknis terbaru, termasuk memperbarui SK pengurus,” ungkapnya.
Dirinya menilai keberhasilan program KKG PAI tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI).
“Diharapkan partisipasi aktif GPAI untuk melaksanakan program yang akan kita susun nantinya,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengurus KKG PAI Kabupaten Belitung Timur diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola organisasi dan penyusunan program kerja sesuai Juknis terbaru.
Ke depan, KKG PAI diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif organisasi, tetapi benar-benar menjadi ruang belajar bersama bagi guru untuk meningkatkan kompetensi, berbagi praktik baik pembelajaran, serta merespons berbagai tantangan pendidikan agama Islam di sekolah.
Langkah tersebut penting agar program KKG PAI dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran PAI bagi peserta didik di Kabupaten Belitung Timur.
Kontributor: Septi Nurfadillah, Penata Layanan Operasional, Seksi Papkis Kemenag Beltim