KUA kepanjangan dari Kantor Urusan Agama yang melayani pencatatan nikah secara resmi di Negara.

Menurut PMA 34 Tahun 2016, KUA memiliki 10 tugas, yaitu :

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
  3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam
  8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
  10. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Kantor Urusan Agama yang ada di wilayah Kabupaten Belitung Timur adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan, dalam hal ini terdiri dari 7 wilayah Kecamatan, yaitu  :

  1. KUA Kecamatan Manggar
  2. KUA Kecamatan Damar
  3. KUA Kecamatan Kelapa Kampit
  4. KUA Kecamatan Simpang Renggiang
  5. KUA Kecamatan Gantung
  6. KUA Kecamatan Simpang Pesak
  7. KUA Kecamatan Dendang